TENGGARONG - Dalam rangka pembinaan dan pemahaman tentang pembenahan hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Faried Harianto, Rabu (13/7), di Pendopo Odah Etam Tenggarong menggelar sosialisasi pembenahan hukum untuk pengadaan barang dan jasa. Sosialisasi diikuti seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kukar dan dipandu langsung Bupati Kukar Rita Widyasari.
Dalam sosialisasi, terlebih dahulu kata Faried harus dipahami prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, yakni efisien, efektif, terbuka dan bersaing berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan, adil, tidak diskrimatif dan akuntabel.
"Etika pengadaan juga sangat penting dipahami dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa seperti melaksanakan tugas secara tertib, bekerja secara efisien, mandiri atas kejujuran, tidak saling mempengaruhi dan menerima serta bertanggungjawab atas segala ketentuan yang ditetapkan sesuai kesepakatan para pihak dan lainnya," katanya.
Selain itu menurut Faried membeber, Perpres 54/2010 secara umum telah mengatur kategori perbuatan yang dapat dikenakan sansi baik sanksi pidana, perdata dan sanksi administrasi dalam pengadaan barang dan jasa, yaitu berusaha mempengaruhi panitia pengadaan, melakukan persengkokolan dengan penyedia barang, membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau merugikan pihak lain, mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat diterima oleh pihak panitia pengadaan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab.
Sedangkan klasifikasi pelaku yang mempunyai peluang untuk melakukan korupsi yakni, pejabat publik menerima suap dari peserta tender sebelum membuat keputusan resmi yang sesuai dengan permintaan dan sebaliknya, peserta tender (kontraktor) para pelaku ekonomi yang berkeinginan menjalin bisnis dengan pemerintah melalui penyaluran barang atau jasa biasanya selalu mengambil inisiatif untuk menawarkan uang suap, atau sebaliknya justru menjadi sapi perah pejabat yang korup, atau politisi.
“Setiap orang yang mempunyai informasi tentang korupsi berkewajiban untuk menghentikannya. Bila tetap menutup mulut berarti sama saja ikut berpartisipasi dalam praktik korupsi," katanya. (hmp04-bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar