TENGGARONG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim meminta Bupati Kutai Kartanegara menegur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun, Kutai Kartanegara. PPTK dianggap tidak cermat dalam mengajukan permintaan pembayaran dan tidak mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian bunyi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikeluarkan 10 Agustus 2010 atas laporan keuangan Pemkab Kukar Tahun Anggaran (TA) 2009. BPK juga mengintruksikan untuk menindaklanjuti indikasi kerugian daerah sebesar Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.
Pegiat hukum Kukar Denny Ruslan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Agar di kemudian hari kasus seperti ini tidak berulang, ia meminta mereka yang dinyatakan sebegai tersangka langsung ditahan.
Pegiat hukum Kukar Denny Ruslan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Agar di kemudian hari kasus seperti ini tidak berulang, ia meminta mereka yang dinyatakan sebegai tersangka langsung ditahan.
“Ini untuk memberikan efek jera. Kalau tidak semua proyek-proyek di Kukar akan terus bermasalah,” katanya.
Informasi yang dihimpun, pembangunan pelabuhan terpadu kota bangun dikerjakan oleh kontraktor PT Kembar Jaya Abadi dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 23,6 miliar atau sebesar 83 persen dari nilai anggaran sebesar Rp 28,4 miliar.
Informasi yang dihimpun, pembangunan pelabuhan terpadu kota bangun dikerjakan oleh kontraktor PT Kembar Jaya Abadi dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 23,6 miliar atau sebesar 83 persen dari nilai anggaran sebesar Rp 28,4 miliar.
Dalam pelaksanaan akhir pekerjaan, nilai kontrak telah diadendumkan menjadi 75 persen atau sebesar Rp 21,3 miliar. Terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,2 miliar sehingga kelebihan pembayaran tersebut akan disetorkan kembali ke kas daerah oleh kontraktor.
Sebelumnya, penyidik Polda Kaltim mengendus ketidakberesan dalam proyek ini. Polisi telah mengantongi calon tesangka namun untuk kepentingan penyidikan, nama-nama tersangka belum diumumkan.
Sebelumnya, penyidik Polda Kaltim mengendus ketidakberesan dalam proyek ini. Polisi telah mengantongi calon tesangka namun untuk kepentingan penyidikan, nama-nama tersangka belum diumumkan.
Diberitakan kemarin, dugaan korupsi pengerjaan proyek turap pelabuhan terpadu Kota Bangun menguat. Proyek yang didanai dari APBD tahun 2009 ini terindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2,2 miliar atas kelebihan pembayaran serta Rp 8,7 miliar atas hasil pekerjaan penurapan yang rusak.
BPK melakukan pengamatan fisik pada 10 April 2010 lalu, diketahui tiang pancang pembangunan pelabuhan dermaga telah rebah karena terdorong turap. Kemudian pada 20 Juli 2010, BPK kembali melakukan pengamatan fisik dan menemukan tidak ada upaya perbaikan karena bangunan turap yang berdekatan dengan pekerjaan pembangunan telah rebah sepenuhnya dan angkur yang digunakan sebagai penahan pekerjaan penurapan tidak mampu menahan. Hal ini bertentangan dengan Kepres No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Anggota Komisi II Khairil Anwar Effendi mengaku kecewa dan menilai pengerjaan proyek ini tidak diawali perencanaan matang.
“Setiap kali saya pulang ke Kota Bangun, warga terus bertanya, kapan pembangunan dermaga selesai,” kata Khairil yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Bangun. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan Dishub Kukar atas dugaan penyelewengan keuangan daerah dalam proyek ini.(fid/tom/far)
“Setiap kali saya pulang ke Kota Bangun, warga terus bertanya, kapan pembangunan dermaga selesai,” kata Khairil yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Bangun. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan Dishub Kukar atas dugaan penyelewengan keuangan daerah dalam proyek ini.(fid/tom/far)
Dikutip dari :http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=106587
Tidak ada komentar:
Posting Komentar