
Sekcam Tenggarong Arfan Boma yang mewakili Camat Tenggarong Tajuddin Noor S mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB di Kukar sangat minim.
“Hal tersebut mendorong kita terus berupaya memberikan gambaran tentang pentingnya IMB. Salahsatunya adalah dengan kepastian hukum terhadap kepemilikan bangunan. Misalnya bisa saja bangunan yang belum ber- IMB dibongkar karena melanggar ketentuan,” katanya.
Di sisi lain menurutnya, bangunan yang beralih fungsi juga memerlukan izin. Contohnya yang kini marak bangunan sarang burung walet yang tadinya hanya berupa rumah biasa kemudian beralih fungsi. Secara factual peraturan yang dituangkan dalam Perda menyangkut tata cara kepengurusan perizinan kegiatan membangun. “Dalam konteks ini pemahaman tentang mendirikan bangunan bukan hanya terhadap bangunan permanen, tetapi juga bangunan yang bertingkat. Pemahaman yang pertama bangunan memiliki arti luas, yaitu bangunan yang tadinya tidak ada menjadi ada atau bangunan semi permanen atau permanen . Boleh dikatakan walaupun bangunan terbuat dari kayu apakah posisinya di dalam perkotaan atau diluar perkotaan seharusnya tetap memenuhi peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Pemahaman yang kedua yaitu mengubah struktur bangunan atau renovasi, baik itu perombakan sebagian maupun keseluruhan. Itu juga perlu dilakukan perubahan izin. Yang terakhir yaitu berkaitan penataan ruang yang mencakup sempadan, ukuran, jenis, klasifikasi estetika.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang mendirikan bangunan dan bisa disampaikan ke masyarakat luas. (hmp 09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar